Dampak Buruk Merokok & Residu Asap Pasif
Asap rokok mengandung zat racun yang merusak organ pernapasan dan pembuluh darah. Bahaya ini tidak berhenti saat rokok dimatikan; residunya menempel dan membahayakan siapa saja di sekitarnya.
Asap tangan kedua
Paparan asap rokok dari orang lain dapat mengganggu saluran pernapasan, memicu ISPA dan asma, serta meningkatkan risiko penyakit serius.
Residu yang tertinggal
Thirdhand smoke adalah residu racun yang menempel pada pakaian, perabot, dinding, dan permukaan ruangan setelah asap terlihat hilang.
Lindungi yang rentan
Bayi, anak-anak, ibu hamil, dan lansia lebih rentan mengalami gangguan pernapasan, kekambuhan asma, dan dampak kesehatan lainnya.
Tiga zat berbahaya
Tar membawa banyak zat karsinogenik, nikotin menyebabkan ketergantungan, dan karbon monoksida mengurangi kemampuan darah membawa oksigen.
7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Alur tatanan lingkungan publik yang secara bertahap dan menyeluruh wajib steril dari aktivitas merokok, penjualan, serta promosi produk tembakau.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Lingkungan medis yang wajib steril dari asap rokok demi mempercepat pemulihan pasien dan menjaga kesehatan pengunjung.
Tempat Proses Belajar Mengajar
Area sekolah & kampus yang aman dari paparan asap rokok serta promosi zat adiktif bagi peserta didik.
Tempat Anak Bermain
Ruang khusus tumbuh kembang anak yang wajib dilindungi dari racun rokok dan sisa residu berbahaya.
Tempat Ibadah
Tempat suci tempat beribadah dan berkumpulnya warga dengan suasana yang bersih, tenang, dan sehat.
Angkutan Umum
Moda transportasi publik tempat bertemunya berbagai lapisan masyarakat dari balita hingga lansia.
Tempat Kerja
Perkantoran dan pabrik yang menjamin lingkungan kerja produktif dan terlindung dari paparan asap pasif.
Tempat Umum & Area Publik
Fasilitas umum indoor dan pusat perbelanjaan yang ditetapkan sebagai area bebas rokok oleh pemerintah daerah.
Aturan harus hadir di setiap ruang bersama.
Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari asap rokok. Dasar hukum nasional dan peraturan daerah perlu dibaca bersama sesuai wilayah kewenangannya.
Tindakan Yang Dilarang:
- Merokok di area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
- Memproduksi, menjual, atau menyediakan produk tembakau di area yang dilarang oleh aturan setempat.
- Mengiklankan, mempromosikan, atau mensponsori produk rokok di area KTR.
- Membiarkan fasilitas merokok, asbak, atau media promosi rokok di lokasi yang seharusnya bebas asap.
Ketentuan Sanksi:
- Sanksi bagi perorangan yang merokok di KTR mengikuti ketentuan peraturan daerah setempat.
- Pimpinan atau pengelola dapat dikenai sanksi apabila membiarkan pelanggaran atau tidak memasang tanda larangan yang diwajibkan.
Formulir Pengaduan Pelanggaran KTR
Temukan aktivitas merokok, asbak terlarang, atau promosi tembakau di area bebas rokok? Kirimkan informasi secara aman untuk diverifikasi oleh Satgas KTR. Identitas Anda dijamin 100% rahasia.
Cek Status Tiket Pengaduan
Masukkan Kode Tiket Laporan Anda (contoh: KTR-8F2A-2026) untuk melihat kemajuan penanganan oleh petugas satgas di lapangan.





